Senin, 10 Januari 2011

imigrasi

Pembentukan akademi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, nomor:M.08-DL.01-05 tahun 2000 tentang Pedoman Pengajaran, Pelatihan dan Pengasuhan pada Akademi Imigrasi. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa dalam proses pendidikan di AIM terdapat tiga bagian pendidikan, yaitu pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.
Pengajaran di AlM adalah upaya pendidikan yang berbentuk kuliah, ceramah dan instruksi di kelas dengan tujuan untuk memperoleh, memperdalam dan memperluas ilmu dan pengetahuan akademis dalam pembentukan kepribadian taruna AIM dengan titik berat pada aspek kecerdasan dan kemampuan intelektual.
Pelatihan bertujuan membentuk taruna agar memiliki kemampuan dan penguasaan pengetahuan tentang keimigrasian, dengan dilandasi kepribadian dan kepemimpinan yang tangguh, dengan titik berat pada aspek keterampilan yang mengacu pada profesionalisme.
Pengasuhan bertujuan membentuk taruna agar memiliki kemampuan dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai budaya serta menguasai pengetahuan akademis dengan kepribadian dan kepemimpinan yang tangguh, dengan titik berat pada aspek mental kejuangan.
Bagi lulusan AIM yang telah di wisuda akan mendapat Brevet Pejabat Imigrasi (PI) dan langsung mengikuti Pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri di Cisarua, Bogor.

Lama pendidikan
Pendidikan dilaksanakan selama tiga tahun yang diawali Pendidikan Dasar Kesamaptaan dibawah pengawasan Korps Marinir dan atau Korps Brimob (tiga tahun terakhir dilakukan secara bergantian di Bumi Marinir Cilandak dan Pusat Brimob Kelapa Dua ), yang dilanjutkan dengan masa BASIS, yaitu Persiapan dan Pengenalan Kehidupan Taruna kepada calon taruna di Ksatrian AIM-Pusdiklat Depkum & HAM RIselama tiga bulan.

visi dan Misi
Dengan berpedoman kepada Visi dan Misi Departemen Hukum dan HAM dalam mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan nasional, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM memiliki :
Visi : Menjadikan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Berkualitas
Misi :
1. Menyelenggarakan Pengembangan di Bidang Kepemimpinan dan Manajemen
2. Menyelenggarakan Pengembangan di Bidang Teknis
3. Menyelenggarakan Pengembangan di Bidang Fungsional dan Hak Asasi Manusia
4. Menyelenggarakan Kerjasama Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
5. Memberikan dukungan Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM

Sejarah
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM merupakan organisasi baru sebagai hasil pengembangan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Pegawai Departemen Hukum dan HAM. Pusdiklat Pegawai dibentuk tahun 1975 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor YS.4/3/7 Tahun 1975.
Penyelenggaraan diklat yang pertama dilaksanakan adalah Penataran BHP Tingkat I, dan Penataran Tenaga Teknis Imigrasi bekerjasama dengan Pusat Pendidikan Hukum TNI Angkatan Darat. Pada Tahun 1978, telah tersedia prasarana berupa gedung berlantai 6 yang terletak di Jalan Batu Tulis Raya No. 11 Jakarta Pusat. Namun demikian pada perkembangannya fasilitas yang tersedia tersebut belum sepenuhnya dapat menampung seluruh kegiatan diklat, sehingga program diklat masih menggunakan tempat/instansi lain. Pada tanggal 29 Oktober 1987, pembangunan gedung Pusdiklat yang terletak di Jalan raya Gandul Cinere, yang popular dengan sebutan Kampus Pengayoman telah resmi menjadi tempat pusat mendidik dan melatih pegawai Departemen Kehakiman.
Berdasarkan atas pemikiran tersebut, maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ditingkatkan eselonnya menjadi badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM berdasar pada Peraturan Presiden No. 91Tahun 2006. Badan ini dibentuk dengan pertimbangan :
1. Adanya spesifikasi keilmuan/pengetahuan teknis operasional yang berbeda, yang tidak dapat diperoleh dari pendidikan universitas dan pendidikan formal lainnya
2. Badan ini memiliki peran dan program yang strategis guna meningkatkan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta melakukan percepatan profesionalisme pegawai yang dilakukan secara sistematis
3. Badan ini juga bertugas untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan yang dapat terus diinternalisasikan dan disosialisasikan
Pemimpin PUSDIKLAT Pegawai Departemen Hukum dan HAM dari tahun ketahun adalah : H. Ahmad Arif, SH., MPA (1975-1981), R. Budiman Bintoro Zacheroddin, SH (1981-1987), Charis Soebijanto, SH (1987-1989), Dr. R. Soegondo, MM. (1989-1991), H. Mohammad Zein, SH. (1991 - 1995), H. Adi Soejatno, Bc.IP., MH (1995-2000), H. Sidharto TD., SH., MH (2000-2004), H. Drs. Mukri Santoso, MM (2004-2005) dan H.M. Djuhdi Djuhardi, SH., MH. (2005-2007), yang kemudian Pusdiklat Menjadi Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM dengan pimpinan pertamanya adalah H. Drs. Mulki Manrapi, SH., MM (2007 s.d Sekarang).

Sekilas Tentang AIM Akademi Imigrasi berdiri pada tanggal 21 Desember 1962 berdasarkan pengukuhan dari Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor J.P.17/59/11 tahun 1962 tentang pembentukan Akademi Imigrasi dimana pembentukannya merupakan konsekwensi logis akan kebutuhan Aparatur keimigrasian yang terampil dan profesional yang bertugas sebagai penegak hukum yang kemudian dikembangkan dalam trifungsi Imigrasi (Public service, Security & Law enforcement, National Economic fasilitator). Dalam kurun waktu 1962 s/d1976 Akademi Imigrasi telah menghasilkan 3 (tiga) angkatan yaitu AIM I,II, dan III Namun dikarenakan kebutuhan Pejabat tekhnis dalam waktu yang singkat, maka program pendidikan Akademi Imigrasi dihentikan dan pendidikan teknis keimigrasian dilakukan melalui crash program lagi yaitu PTK/PDK Program pendidikan Akademi Imigrasi diaktifkan lagi pada tahun 1999 dimulai kembali dengan AIM IV

Tugas Pokok Akademi Imigrasi Melaksanakan Pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma III yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang Keimigrasian

Fungsi Akademi Imigrasi Pengembangan pendidikan profesional yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang keimigrasian; Penelitian terapan, pengkajian tekhnologi dan masalah-masalah keimigrasian Pengabdian kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; Pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya; Pengelolaan administrasi akademi.

Visi dan Misi Akademi Imigrasi VISI : Menjadikan Sumber Daya Manusia Imigrasi (SDM Imigrasi) yang memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. MISI : Menanamkan nilai-nilai kejuangan sehingga terbentuk sikap pembiasaan untuk beribadah, berakhlak mulia, belajar terus menerus, berkarya, bermanfaat, bersahaja, dan bersih hati.

Program Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, meliputi pengembangan internal yaitu bagi Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pengembangan eksternal di bidang Hukum dan HAM pada Lembaga Pemerintah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Tugas pokok Pengembangan BPSDM Hukum dan HAM meliputi bidang Kepemimpinan, Manajemen, Teknis, Fungsional dan Hak Asasi Manusia, Kerjasama Hukum dan HAM, serta Pendidikan dan Pelatihan Jarak Jauh.
Program Pengembangan Fungsional Kegiatan diklat yang mempunyai tujuan menduduki jabatan fungsional bekerjasama dengan instansi pembina jabatan fungsional, seperti, Widyaiswara, Perancang Perundang-undangan, Arsiparis, Pustakawan, Pranata Komputer, Paramedis, Auditor, Pemeriksa Hak Kekayaan Intelektual, Peneliti dan lain-lain.
Program Pengembangan Hak Asasi Manusia Kegiatan pelatihan yang mempunyai tujuan pada peningkatan pemahaman dan perwujudan hak asasi manusia di segala aspek kehidupan seperti : pelatihan HAM bagi seluruh komponen masyarakat, pelatihan TOT HAM bagi seluruh komponen masyarakat, Sosialisasi dan implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Program Pengembangan Kerjasama Hukum dan HAM

Kegiatan Pengembangan Kerjasama Hukum dan HAM dalam bentuk : 1. Melaksanakan kerjasama pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asai manusia dengan instansi lain baik didalam maupun luar negeri. 2. Melaksanakan dan mengambangkan kerjasama pendidikan dan pelatihan hukum dan HAM dengan instansi lain baik di dalam maupun luar negeri 3. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan rintisan gelar bekerjasama dengan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri baik di dalam maupun luar negeri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar